Mengaku Sebagai Orang Lain Saat Melakukan Pencoblosan, Apa Konsekuensinya?

13 Februari 2024, 19:28 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024./ANTARA/Fatwa Iham /

TERAS GORONTALO - Dalam setiap pemilihan umum, setiap orang memiliki hak untuk memberikan suaranya yang merupakan hak demokratis yang harus dihormati.

Namun, seringkali terjadi kasus di mana seseorang mencoba untuk melakukan tindakan curang dengan menyalahgunakan hak suara tersebut.

Salah satu bentuk penyalahgunaan hak suara yang sering terjadi adalah dengan mengaku sebagai orang lain saat melakukan pencoblosan.

Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi yang berat.

Inilah Sanksi Mengaku Sebagai Orang Lain Saat Melakukan Pencoblosan :

Menurut Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017, Pasal 533 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6  (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Tindakan mengaku sebagai orang lain saat melakukan pencoblosan juga dapat membahayakan proses demokrasi dan hasil pemilihan umum itu sendiri.

Kehadiran pemilih yang sebenarnya pada saat pencoblosan sangatlah penting untuk memastikan bahwa hasil pemilihan mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya.

Dengan adanya tindakan penyalahgunaan hak suara ini, proses demokrasi menjadi terancam dan hasil pemilihan tidak akan mencerminkan kehendak rakyat.

Oleh karena itu, setiap warga negara diharapkan untuk bertanggung jawab atas hak suaranya dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi.

Pemerintah juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan seperti ini, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dalam pemilihan umum.

Dengan demikian, sanksi bagi pelaku yang mengaku sebagai orang lain saat melakukan pencoblosan merupakan hal yang penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan hak suara dan untuk menjaga keutuhan proses demokrasi.

Diharapkan dengan adanya sanksi yang tegas, akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang. ***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler