Buka Bulan Ini, Simak Jadwal Perekrutan PPK Pada Pilkada 2024

18 April 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Pilkada. Kapan Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024? Simak juga Besaran Gaji yang Didapat /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

TERAS GORONTALO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024.

Adapun perekrutan PPK pada Pilkada 2024 akan dibuka bulan ini (April).

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

PPK sendiri dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.

PPK dibentuk untuk melaksanakan tahapan di tingkat Kecamatan dan berkedudukan di ibu Kota Kecamatan.

Selain itu, komposisi keanggotaan PPK harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, PPK juga dibantu oleh Sekretariat.

Masa kerja PPK yang bertugas pada Pemilu 2024 telah berakhir.

Bulan ini KPU akan membuka kembali perekrutan PPK untuk Pilkada 2024.

Adapun tahapan perekrutan PPK yang bakal dibuka bulan ini adalah sebagai berikut:

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK akan dibuka pada 23 April 2024 dan berakhir pada 27 April 2024 dengan durasi 5 hari.

Selanjutnya penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dibuka 23 April hingga 29 April 2024 dengan durasi waktu selama 7 hari.

Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK mulai tanggal 30 April dan berakhir 2 Mei 2024 atau durasi 3 hari.

Penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 24 April hingga 3 Mei 2024 atau selama 10 hari.

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dimulai tanggal 4 Mei 2024 hingga 5 Mei 2024 atau berlangsung selama 2 hari.

Seleksi tertulis calon anggota PPK dimulai dari 6 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024 atau berlangsung selama 3 hari.

Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dimulai pada 9 Mei hingga 10 mei 2024 atau selama 2 hari.

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dimulai pada 4 Mei hingga 10 Mei 2024 atau selama 7 hari.

Selanjutnya wawancara calon PPK dimulai pada 11 Mei 2024 dan berakhir 13 mei 2024 atau berlangsung selama 3 hari.

Pengumuman hasil seleksi anggota PPK adalah 14 Mei 2024 hingga 15 Mei 2024.

Penetapan anggota PPK akan dilaksanakan pada 16 Mei 2024.

Itulah tahapan perekrutan atau seleksi PPK untuk Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU melalui Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler