Pemprov DKI Jakarta Serahkan Nasib PPKM ke Pusat

- 10 Agustus 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi. Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Ilustrasi. Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

TerasGorontalo - Meski saat ini, kasus Covid-19 diklaim sudah mulai menurun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya nasib perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada pusat.

"Itu semua kebijakan kami serahkan kepada pemerintah pusat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Dijelaskannya, Pemprov Jakarta akan mengikuti dan melaksanakan semua ketentuan yang telat ditetapkan oleh pusat.

"Itu (Pusat) juga sudah mendengar masukan dari pakar," ujar dia.

Baca Juga: Terbongkar Alasan PPKM Level 4 Diperpanjang, Masyarakat Geram

Dikutip terasgorontalo dari pikiran-rakyat.com dalam artikel "Meski Kasus Covid-19 Mulai Turun, Jakarta Tak Bisa Turunkan Level PPKM," pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, Ariza menyebutkan memang ada pelonggaran di beberapa sektor.

"Tapi juga harus diikuti dengan persyaratan-persyaratan yang ketat, seperti sertifikat vaksin," tarangnya.

Ihwal persyaratan vaksinasi ini kata dia, Pemprov Jakarta tidak tidak bermaksud memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Dapat 700 Konsentrator Oksigen Dari WHO, Menkes : Kita Tidak Bisa Melawan Pandemi Sendirian

Halaman:

Editor: Usman Anapia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah