Jangan Kuatir, Ketentuan Passing Grade Dalam SKD CPNS 2021, Tidak Berlaku Untuk Formasi Ini

- 11 Agustus 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi sosialisasi Passing grade  SKD CPNS 2021.
Ilustrasi sosialisasi Passing grade SKD CPNS 2021. /menpan.go.id

TerasGorontalo – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan nilai ambang batas atas Passng Grade untuk seluruh formasi yang akan mengikuti SKD CPNS 2021 ini.

Adapun nilai amabng batas atau passing grade para peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2021, masing masing materi soal terdiri atas: 65 (enam puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU); dan 166 (seratus enam puluh enam) untuk materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Meski begitu, rupanya nilai ambang batas atau passing grader tersebut akan dikecualikan untuk beberapa formasi yang ada pada perekrutan CPNS tahun ini.

Baca Juga : Begini Perhitungan dan Pembobotan Nilai Pada Pelaksanaan SKD CPNS 2021

Hal ini sebagaimana Siaran Pers Nomor: 023/RILIS/BKN/VII/2021, yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Paryono SH MAP.

Dimana, ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif atau passing grade tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik  berpredikat dengan pujian/cumlaude; diaspora; penyandang disabilitas; dan putra-putri Papua dan Papua Barat.

Baca Juga : Harus Diselesaikan Dalam 100 Menit, Begini Jumlah Dan Komposisi Soal Dalam SKD CPNS 2021

Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masingmasing formasi tersebut, di antaranya: untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus Cumlaude dan Diaspora memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas) dan Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Sementara untuk formasi khusus Penyandang Disabilitas dan Putra-putri Papua dan Papua Barat memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam) dan Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x