Jangan Kuatir, Ketentuan Passing Grade Dalam SKD CPNS 2021, Tidak Berlaku Untuk Formasi Ini

- 11 Agustus 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi sosialisasi Passing grade  SKD CPNS 2021.
Ilustrasi sosialisasi Passing grade SKD CPNS 2021. /menpan.go.id

Baca Juga : Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021 Sudah Bisa Diakses

Selain itu pengecualian nilai ambang batas juga ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas) dan Nilai TIU paling rendah 80 (delapan puluh).

Selanjutnya pengecualian berlaku pada jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam) dan Nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Baca Juga : Kemnaker Beberkan Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dan 2021

Adapun nantnya, setiap materi soal Seleksi Kompetensi Daerah (SKD) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diperuntukkan untuk menguji kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap ASN sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Yang mana, materi soal TWK untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peserta dalam aspek nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sementara materi soal TIU untuk menguji pengetahuan dan kemampuan dalam aspek kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Baca Juga : WNA China Terus Masuk Indonesia, Fadli Zon : Mereka Memang Dilindungi Penguasa

Terakhir materi soal TKP untuk menguji pengetahuan dan kemampuan peserta dalam aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Penetapan nilai dan materi SKD untuk formasi CPNS pada seleksi ASN Tahun 2021 tersebut disampaikan Panselnas melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah