TerasGorontalo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengungkapkan perbedaan skema BSU tahun 2020 dan tahun 2021.
Perbedaan skema BSU tahun2020 dan 2021 ini, sebagimana diungkapkan Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Rabu 11 Agustus 2021 siang ini.
Perbedan skema BSU tahun 2020 dan tahun 2021:
Tahun 2020
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5.000.000
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor.
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000.
4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Baca Juga: Anis Baswedan: PPKM Level 4 di Jakarta Kembali Diperpanjang
Tahun 2021
1. Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).