Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda Sebagai Syarat Menerima BSU Subsidi Gaji

- 7 Agustus 2021, 13:38 WIB
Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda Sebagai Syarat Menerima BSU Subsidi Gaji
Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda Sebagai Syarat Menerima BSU Subsidi Gaji /

TerasGorontalo – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji dari Kementerian Tenaga Kerja kepada para pekerja, yang masih aktif kepesertaannya di BPJS ketenagakerjaan  akan disalurkan tahun ini.

Adapun besaran BSU Subsidi Gaji dari para pekerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan tersebut, yakni sebesar Rp 1 juta, yang mana jumlah itu merupakan akumulasi dari Rp 500 ribu setiap bulan, selama 2 bulan.

Nah, bagi kalian para pekerja yang ingin mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kalian, apakah masih aktif atau tidak, bisa melakukannya dengan cara menyimak artikel ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan kalau jumlah calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), sebagaimana data dari BPJS Ketenagakerjaan sekira 8,73 juta pekerja.

Baca Juga : Mau Terima Bantuan Subsidi Upah Dari Kemnaker? Simak Persyaratannya

Untuk hal tersebut, pihak Kemnaker sendiri telah menyiapkan dana program BSU Subsidi Gaji tersebut sampai dengan Rp 8,8 triliun.

Adapun data dari penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data,

Untuk para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Lantas, seperti apa persyaratan pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah tersebut? Kementerian Tenaga Kerja dari rilis yang disampaikan lewat website resmi mereka, mengulas beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x