Mau Terima Bantuan Subsidi Upah Dari Kemnaker? Simak Persyaratannya

- 31 Juli 2021, 12:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan 1 juta data pekerja calon penerima BSU 2021 Rp1 Juta ke Kemnaker, pencairan Agustus.*
BPJS Ketenagakerjaan serahkan 1 juta data pekerja calon penerima BSU 2021 Rp1 Juta ke Kemnaker, pencairan Agustus.* /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan

Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Baca Juga : Anda Ingin Hilang Dari Pencarian Google? Begini Cara Menghapusnya

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan ada sekira 8,73 juta data pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, data tersebut nantinya akan di teliti kembali oleh mereka, dalam proses pemberian bantuan subsidi upah tersebut.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk program bantuan subsidi upah itu, yakni sebesar Rp 8,8 triliun, yang nantinya akan diberikan kepada para pekerja. ***

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah