Mau Terima Bantuan Subsidi Upah Dari Kemnaker? Simak Persyaratannya

- 31 Juli 2021, 12:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan 1 juta data pekerja calon penerima BSU 2021 Rp1 Juta ke Kemnaker, pencairan Agustus.*
BPJS Ketenagakerjaan serahkan 1 juta data pekerja calon penerima BSU 2021 Rp1 Juta ke Kemnaker, pencairan Agustus.* /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan

TerasGorontalo – Program Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk tahun 2021, hampir dipastikan akan segera digulir untuk para pekerja yang ada di Indonesia.

Hal tersebut menyusul diserahkannya data pekerja untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU), oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada 30 Juli 2021.

Lantas, seperti apa persyaratan pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah tersebut? Kementerian Tenaga Kerja dari rilis yang disampaikan lewat website resmi mereka, mengulas beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut.

Baca Juga : Kemnaker Terima Data 1 Juta Pekerja Untuk Pemberian Bantuan Subsidi Upah

Persyaratan pertama adalah, pekerja merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selanjutnya, ekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga : Bantuan Dari Kementerian Sosial Disoroti

 “Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Ida, bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah