Jumlah BSU Untuk Pekerja Tahun 2021 Hanya Rp 1 Juta, Disalurkan Lewat Bank HIMBARA

- 31 Juli 2021, 18:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

TerasGorontalo – Jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 untuk pekerja, sebagaimana program dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) diketahui senilai Rp 1 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip dari portal resmi Kemnaker, di sela-sela penyerahan data pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juli 2021 kemarin.

Dimana, Ida Fauziyah mengatakan kalau besaran Bantuan Subsisi Upah (BSU) tahun 2021 kali ini, sedikit berbeda dengan tahun 2020 lalu.

Baca Juga : Mau Terima Bantuan Subsidi Upah Dari Kemnaker? Simak Persyaratannya

“Besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan,” ungkap Ida.

Adapun terkait dengan mekanisme penyalurannya, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

“Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga : Kemnaker Terima Data 1 Juta Pekerja Untuk Bantuan Subsidi Upah

Sementara untuk Bank penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah