TerasGorontalo - Terhitung mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik, dan menggantinya dengan kartu nikah digital.
Hal itu disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan.
Ia mengatakan penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
"Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus," terang Jajang Ridwan, dilansir dari laman Kemenag.
Baca Juga: Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021
Bagi anda yang mau menikah, berikut cara calon pengantin mengurus kartu nikah digital, yang dikutip terasgorontalo dari pamflet yang di unggah di akun Twitter @Kemenag_RI, Kamis 12 Agustus 2021.
1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di (https://simkah.kemenag.go.id/)
2. Mengisi data secara lengkap, termasuk NO. WA dan email yang masih aktif.