PPKM Dinilai Tidak Sah, Tidak Sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

- 13 Agustus 2021, 14:21 WIB
Jokowi
Jokowi /Tangkapan layar Youtube @PerekonomianRI/

TerasGorontalo - Sampai detik ini, terus terjadi pro dan kontra, terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Seluruh Indonesia.

Kali ini, ketidak setujuan terhadap PPKM itu datang dari Muhammad Aslan.

Dikutip terasgorontalo dari pikiran-rakyat.com dalam artikel "Presiden Jokowi Digugat, Luhut Diminta Tanggalkan Jabatan sampai Minta Ganti Rugi Atas Kebijakan PPKM," bukan hanya menentang PPKM, bahkan Muhammad Aslan telah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu juga, Muhammad Aslan, meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan turun dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.

Muhammad Aslan menilai dan merasakan jika pemberlakukan kebijakan PPKM merugikan dirinya.

Dia lantas meminta pemerintah mengganti semua kerugian berdasar hitungan hari demi hari dari awal hingga kebijakan PPKM dihentikan.

Presiden Jokowi digugat Muhammad Aslan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Muhammad Aslan menilai terkait kebijakan PPKM sangat merugikannya sebagai pekerja.

Dilihat dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan kepada Jokowi sudah terdaftar sejak Senin, 9 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Usman Anapia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah