TerasGorontalo - Korlantas Polri berencana mengganti warna plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari semula berwarna hitam menjadi warna putih.
Pergantian Pergantian warna plat nomor ini tercantum di Pasal 45 pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Baca Juga: Perempuan Pengguna Internet Ternyata Masih Lebih Rendah Dibanding Pria, Ini Datanya
Meski sudah ditandatangani Kapolri, aturan yang mengatur tentang plat nomor ini belum akan berlaku dalam waktu dekat.
Dikutip TerasGorontalo dari situs Korlantas Polri pada Senin, 16 Agustus 2021.
Ternyata alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala.
Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.