Perusahaan Tidak Bisa Sewenang-Wenang, Menaker Terbitkan Aturan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19

- 16 Agustus 2021, 22:09 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah /

TerasGorontalo – Pengaturan hubungan kerja selama pandemi covid-19 rupanya menjadi perhatian serius dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnkaer).

Buktinya, Kementerian Tenaga Kerja diketahui telah menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja selama pandemic covid-19 berlangsung.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor 104 tahun 2021, tenyang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga : Buruan, Prakerja Gelombang ke 18 Sudah Dibuka, Perhatikan Syarat Ini Agar Bisa Diterima

"Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi COVID-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Tenaag Kerja Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin 16 Agustus 2021 sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemnaker.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pandemi COVID-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

 Sehingga, penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.

Baca Juga : Perempuan Pengguna Internet Ternyata Masih Lebih Rendah Dibanding Pria, Ini Datanya

"Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," kata Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x