Masih Pandemi, Tiga Negara Asia Tenggara ini Sudah Dibolehkan untuk Penempatan PMI

- 23 Agustus 2021, 15:29 WIB
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia pulang melalui pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kepri beberapa waktu lalu./
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia pulang melalui pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kepri beberapa waktu lalu./ /Antara/Ogen


TERAS GORONTALO - Pemerintah terus memperluas jumlah penempatan negara tujuan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa pandemi COVID-19.

Aturan Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker), menetapkan 56 negara yang sudah boleh untuk penempatan PMI.

Tiga di antara negara yang dibolehkan itu ada di Asia Tenggara.

Baca Juga: Baku Tembak Antara Orang-orang tak Dikenal di Bandara Kabul, Tewaskan Satu Orang

Hal ini sebagaimana dikutip terasgorontalo.com, melalui instagram Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), @bp2mi_ri, pada Senin 23 Agustus 2021.

BP2MI menyebut, penempatan PMI dibuka untuk semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.

"Namun, ada pengecualian untuk rumah tangga di sejumlah negara," kata BP2MI.

Baca Juga: Membilas Hidung Dengan Larutan Garam Dapat Mencegah Infeksi COVID-19? ini Faktanya

Berikut tiga negara yang dibolehkan untuk penempatan PMI di tengah pandemi COVID-19.

1. Brunei Darussalam

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x