TERAS GORONTALO - Pemerintah terus memperluas jumlah penempatan negara tujuan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa pandemi COVID-19.
Aturan Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker), menetapkan 56 negara yang sudah boleh untuk penempatan PMI.
Tiga di antara negara yang dibolehkan itu ada di Asia Tenggara.
Baca Juga: Baku Tembak Antara Orang-orang tak Dikenal di Bandara Kabul, Tewaskan Satu Orang
Hal ini sebagaimana dikutip terasgorontalo.com, melalui instagram Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), @bp2mi_ri, pada Senin 23 Agustus 2021.
BP2MI menyebut, penempatan PMI dibuka untuk semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
"Namun, ada pengecualian untuk rumah tangga di sejumlah negara," kata BP2MI.
Baca Juga: Membilas Hidung Dengan Larutan Garam Dapat Mencegah Infeksi COVID-19? ini Faktanya
Berikut tiga negara yang dibolehkan untuk penempatan PMI di tengah pandemi COVID-19.
1. Brunei Darussalam