Masih Pandemi, Tiga Negara Asia Tenggara ini Sudah Dibolehkan untuk Penempatan PMI

- 23 Agustus 2021, 15:29 WIB
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia pulang melalui pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kepri beberapa waktu lalu./
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia pulang melalui pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kepri beberapa waktu lalu./ /Antara/Ogen

- Penempatan semua sektor pemberi kerja berbadan hukum kecuali sektor rumah tangga
- Skema penempatan oleh perusahaan (P to P) dan perseorangan

2. Singapura

- Penempatan semua sektor pemberi kerja berbadan hukum kecuali sektor rumah tangga
- Skema penempatan oleh perusahaan (P to P) dan perseorangan

3. Tahiland

- Penempatan semua sektor pemberi kerja berbadan hukum kecuali sektor rumah tangga
- Skema penempatan oleh perusahaan (P to P) dan perseorangan

Baca Juga: Ini Harapan Presiden Jokowi Saat Meresmikan Jalan Tol Pulo Gebang - Kelapa Gading

Penempatan di sejumlah negara besar di luar Asia Tenggara, dengan skema penempatan oleh perusahaan (P to P) dan perseorangan:

1. Tiongkok
2. Korea Selatan
3. Hong Kong
4. Amerika Serikat
5. Italia
6. Prancis
7. Swiss
8. Rusia

Kecuali untuk sektor rumah tangga:

1. Qatar
2. Uni Emirat Arab
3. Mesir

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah