Pelamar CPNS Yang Akan Mengikuti SKD Harus Penuhi Syarat Ini, Ada Kewajiban Sudah Divaksin Dosis Pertama

- 23 Agustus 2021, 16:29 WIB
Pelamar CPNS Yang Akan Mengikuti SKD Harus Penuhi Syarat Ini, Ada Kewajiban Sudah Divaksin Dosis Pertama
Pelamar CPNS Yang Akan Mengikuti SKD Harus Penuhi Syarat Ini, Ada Kewajiban Sudah Divaksin Dosis Pertama /Instagram @bkngoidofficial

TERAS GORONTALO –  Pelamar CPNS yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), wajib sudah melakukan vaksinasi, minimal dosis pertama.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat dari BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, tentang pelaksanaan SKD bagi pelamar CPNS, yang dikeluarkan tanggal 23 Agustus 2021 hari ini.

Dimana, dalam surat tersebut, pemberlakuan vaksin dosis pertama bagi pelamar CPNS yang akan mengikuti SKD tersebut, dikhususkan di wilayah pulau Jawa, Madura dan Bali.

Baca Juga : Ini Jadwal Terbaru SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021

“Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama,” demikian bunyi ketentuan point F, pada surat yang dikeluarkan oleh BKN tersebut.

Pemberlakuan wajib vaksin dosis pertama bagi pelamar CPNS yang akan mengikuti SKD di Pulau Jawa, Madura dan Bali itu, sebagaimana rekomendasi Ketua Satgas COVID-19.

Selain itu, para pelamar CPNS yang akan mengikti SKD juga diminta untuk melakukan tes PCR  atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga : Kasus COVID-19 di Tahun 2021 Dua Kali Lebih Banyak Dari Tahun Sebelumnya, Berikut Datanya

Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021,” tegas point a pada syarat pelaksanaan SKD CPNS.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah