Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021

- 23 Agustus 2021, 20:17 WIB
Presiden Joko Widodo saat konferensi pers virtual pengumuman perpanjangan PPKM pada hari ini 23 Agustus 2021
Presiden Joko Widodo saat konferensi pers virtual pengumuman perpanjangan PPKM pada hari ini 23 Agustus 2021 /Youtube.com/Setpres/

TERASGORONTALO Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi COVID-19 kembali diperpanjang dari tanggal 24-30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," kata Jokowi, dalam konferensi pers soal perpanjangan PPKM, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: UPDATE : Ketambahan 24.758 Orang Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 pada Senin 23 Agustus 2021

Dikatakannya, untuk Jawa dan Bali perkembangan menuju ke arah lebih baik. Daerah dengan PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 41, Level 3 dari 59 bertambah menjadi 67. Level 2 bertambah dari 2 daerah menjadi 10 kab/kota.

"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan baik. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kab/kota menjadi 104 kab.kota. Level 3 dari 215 kab/kota menjadi 234 kab.kota," kata Jokowi dikutip TerasGorontalo dari PikiranRakyat berjudul ”BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang, Jabodetabek- Bandung-Surabaya Turun Level 3”.
Jokowi mengatakan mempertimbangkan penyesuaian mempertimbangkan penyesuaian bertahap terkait pembatasan.

Baca Juga: Sejumlah Tempat Ini Bisa Dikunjungi di Jakarta, Jika Sudah Tuntas Vaksinasi COVID-19

"Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.

Sementara itu pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan prokes ketat.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah