TERASGORONTALO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi COVID-19 kembali diperpanjang dari tanggal 24-30 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," kata Jokowi, dalam konferensi pers soal perpanjangan PPKM, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca Juga: UPDATE : Ketambahan 24.758 Orang Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 pada Senin 23 Agustus 2021
Dikatakannya, untuk Jawa dan Bali perkembangan menuju ke arah lebih baik. Daerah dengan PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 41, Level 3 dari 59 bertambah menjadi 67. Level 2 bertambah dari 2 daerah menjadi 10 kab/kota.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan baik. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kab/kota menjadi 104 kab.kota. Level 3 dari 215 kab/kota menjadi 234 kab.kota," kata Jokowi dikutip TerasGorontalo dari PikiranRakyat berjudul ”BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang, Jabodetabek- Bandung-Surabaya Turun Level 3”.
Jokowi mengatakan mempertimbangkan penyesuaian mempertimbangkan penyesuaian bertahap terkait pembatasan.
Baca Juga: Sejumlah Tempat Ini Bisa Dikunjungi di Jakarta, Jika Sudah Tuntas Vaksinasi COVID-19
"Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.
Sementara itu pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan prokes ketat.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)