TERAS GORONTALO - Sejumlah daerah di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda.
Masyarakat pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak saja.
Baca Juga: Porang Gantikan Beras di Masa Depan? ini Kata Jokowi
Bahkan, ada juga daerah yang menggratiskan biaya balik Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dilansir terasgorontalo.com dari pikiran-rakyat.com, pada Selasa, 24 Agustus 2021, berikut daerah di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor milik mereka.
Dari layanan bebas denda pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.