Tak Bayar Denda Lagi, ini Daerah di Indonesia yang Gelar Pemulihan Pajak Kendaraan Bemotor

- 24 Agustus 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra/

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 24 Agustus 2021, Ini Wilayah Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

3. Kalimantan Timur

Pemerintah Kalimantan Timur memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Program dan kemudahan yang mereka berikan antara lain : Diskon 20 persen untuk pembayaran PKB, diskon 40 persen untuk BBNKB ke-2 (tak termasuk biaya PNBP), bebas sanksi administrasi, bebas pajak progresif.

4. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Diskon yang diberikan sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.

Program ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Inggris Meningkat, Capai 32.253 Kasus Baru

5. Jawa Barat (Bandung)

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah