Catat! ini Aturan Baru Sistem Kerja ASN Selama PPKM Level 4, 3 dan 2

- 26 Agustus 2021, 13:08 WIB
Foto ilustrasi ASN.*
Foto ilustrasi ASN.* /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

TERAS GORONTALO - Kementrian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali melakukan penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM.

Penyesuaian baru ini dilakukan pada sistem kerja PPKM level 2 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Serta, PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Jokowi Luncurkan BerAKHLAK, ini Devinisinya yang Wajib Dibaca ASN di Indonesia

Informasi tersebut dikutip terasgortalo.com dari instagram @kemenpanrb, pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Berikut ini aturan penyesuaian sistem kerj ASN selama PPKM.

Baca Juga: Rossa Pamer Gaun di Instagram Dikomentari Mantan Suami, Netizen: Baju Rujukan Rek

Wilayah Jawa dan Bali
1. Layanan pemerintahan/PPKM level 4 dan 3
- Sektor non esensial, 100 persen work from home.
- Sektor esensial, maksimal 50 persen work form office.
- Sektor kritikal, maksimal 100 persen work from office.

2. Layanan pemerintahan/PPKM Level 2
- Sektor non esensial, 50 persen work from office (Bagi pegawai yang telah divaksin).
- Sektor esensial, maksimal 75 persen wor from office.
- Sektor kritikal, maksimal 100 persen work from office.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: KemenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah