Simak Tata Tertib Pelaksanaan SKD  Bagi Pelamar CPNS, Melanggar Bisa Dinyatakan Gugur

- 28 Agustus 2021, 12:11 WIB
ILUSTRASI Tata Tertib Pelaksanaan SKD  Bagi Pelamar CPNS
ILUSTRASI Tata Tertib Pelaksanaan SKD Bagi Pelamar CPNS /Instagram @bkngoidofficial

TERAS GORONTALO – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS sudah mulai akan digulir pada tanggal 2 September 2021 nanti.

Para pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lulus administrasi dan akan mengikuti SKD pun sudah harus mempersiapkan seluruh yang dibutuhkan untuk menjalani ujian SKD nanti.

Namun begitu, bagi kalian para pelamar CPNS yang akan mengikuti SKD, tentu harus mengetahui tata tertib pelaksanaan SKD agar proses ujian nanti bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Baca Juga : Ada 18 Titik Lokasi, Simak Jadwal Pelaksanaan SKD di Kementerian Perindustrian

Dalam atikel ini, disajikan seluruh tata tertib pelaksanaan SKD, dimana melakukan pelanggaran terhadap tata tertib ini bisa berakibat peserta digugurkan pada pelaksanaan SKD nanti.

Tata Tertib Peserta

  1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum SKD dimulai.
  2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD dimulai.
  3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

 Baca Juga : Hebat, Daerah Ini Gratiskan Baya Rapid Tes Antigen Bagi Pelamar CPNS Yang Akan Mengikuti SKD

  1. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa:
  • KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi.
  • Kartu Peserta Ujian asli.
  • Formulir Deklarasi Sehat asli.
  • Hasil swab test RT PCR / rapid test antigen.
  • Hand sanitizer dan alat tulis (ballpoint dan pensil kayu.)

 Baca juga : Heboh, Bupati Ini Dapat Honor Dari Pemakaman Jenazah Covid-19

  1. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian.
  2. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan :
  • Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan)
  • Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan)
  • Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab)
  • Sepatu tertutup berwarna hitam (sandal tidak diperkenankan)

 Baca juga : BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19 Jenis Sputnik-V

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x