TERAS GORONTALO – Pengurusan izin operasional Madrasah di Indonesia, lewat Kementerian Agama, saat ini sudah dilakuan secara digital dan bukan lagi dengan cara manual seperti sebelumnya.
Dengan system pengurusan secara digital untuk izin operasional madrasah tersebut, tentunya akan lebih memudahkan pembukaan madrasah baru di Indonesia, dalam rangka pengembangan pendiidikan keagaaman.
Selain itu, dengan adanya pengurusan izin operasional madrasah yang dilakukan secara digital, maka tisak ada lagi surat keputusan serta piagam perizinan operasional yang diterbitkan manual.
Baca juga : Penghulu Viral di Media Sosial Curi Perhatian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Bahkan, dengan pengurusan izin operasional madrasah secara digital itu, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Agama, maka proses penandatangananan atas izin tersebut, dilakukan secara elektronik.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan inovasi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan izin operasional pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah.
Terobosan ini juga menjadi langkah memperluas akses pendidikan berbasis keagamaan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga : Penghulu Viral di Media Sosial Ternyata Berasal Dari Malang dan Calon Doktor, Ini Kisahnya
“Selama tahun 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan 1.399 Izin Operasional Madrasah Swasta yang diurus secara elektronik dan itu tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia,” jelas Moh Isom Yusqi,