Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mengecam Kasus Pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, Begini Kronologisnya

- 3 September 2021, 22:33 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam kasus pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam kasus pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar /dok. Kemenag

TERAS GORONTALO – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengecam aksi pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang di tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat, 3 September 2021.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

Apalagi kata Yaqut Cholil Qoumas, cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

Baca Juga: Dapat Ancaman dari Debt Collector Pinjol Ilegal, Silahkan Melapor Kesini

“Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Gus Yaqut yang dikutip Teras Gorontalo dari PikiranRakyat berjudul “Menag Gus Yaqut Kecam Pembakaran Masjid Ahmadiyah: Ancaman Nyata Kerukunan Umat Beragama.”

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” pintanya.

Gus Yaqut sapaannya ini, meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

Baca Juga: Taliban Bebaskan Para Tahanan, Hakim Wanita Afghanistan Takut Jadi Target Pembunuhan

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x