OJK Perpanjang Relaksasi Kredit Perbankan Sampai Tahun 2023

- 4 September 2021, 14:25 WIB
ILUSTRASI Ketua Dewan Komisaris Wimboh Santoso, OJK Perpanjang Relaksasi Kredit Perbankan Sampai Tahun 2023
ILUSTRASI Ketua Dewan Komisaris Wimboh Santoso, OJK Perpanjang Relaksasi Kredit Perbankan Sampai Tahun 2023 /Instagram.com/@wimboh.ojk

TERAS GORONTALO – Kabar menggembirakan datang terkait dengan relaksasi kredit perbankan di Indonesia dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, hingga tahun 2023 mendatang.

Adapun keputusan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan itu diambil oleh OJK pada Rapat Dewan Komisioner, belum lama ini.

Baca juga : Ternyata Nyamuk Lebih Suka Menghisap Darah Orang dengan Golongan Darah ini

Dimana, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan itu sebagaimana dikutip dari siaran pers OJK, akan dilakukan sampai 31 Maret 2023, dan berlaku bagi BPR dan BPRS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

"Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM,” ungkap Wimboh Santoso.

Baca juga : CR7 Sudah Tiba di Inggris Persiapan Latihan, Berikut Ini Jadwal MU di Liga Premier

“Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023," tambahnya lagi.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x