TERAS GORONTALO – Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) sepakat menggunakan mata uang Rupiah dan Yuan dalam transaksi perdagangan bilateral.
Dimulainya implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang local (Local Currency Settlement/LCS) yakni Rupiah dan Yuan menandakan mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) tidak lagi dipakai dalam transaki perdagangan bilateral.
Dikutip Teras Gorontalo di laman Bank Indonesia, kerjasama tersebut emngunakan mata uang Rupiah dan Yuan meliputi, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (Direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.
Baca Juga: Peritiwa Sadis Anak Dijadikan Tumbal Pesugihan di Sulsel, Ketua DPD RI: Orang Tua Tega
Kerangka kerja tersebut disusun berdasarkan nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020.
“Selain Cina, BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, seperti Jepang, Malaysia dan Thailand,” tulis BI di laman bi.go.id
Implementasi kerja tersebu merupakan upaya Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.
Perluasan penggunaan mata uang lokal diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.