Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru dan Pasangan Lama

- 9 September 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital. cara mengurus kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pasangan lama.
Ilustrasi kartu nikah digital. cara mengurus kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pasangan lama. /Kementerian Agama

TERAS GORONTALO – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), terhitung mulai bulan Agustus 2021 telah mengengentikan penerbitan kartu nikah fisik dan beralih ke kartu nikah digital.

Untuk itu, bagi pasangan baru yang akan menikah tentunya tidak lagi akan mendapatkan kartu nikah fisik, namun akan mendapatkan kartu nikah digital.

Selain pasangan baru, pasangan suami istri lama juga bisa mendapatkan kartu nikah digital ini.

Perlu diketahui, kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah fisik, sehingga pasangan pengantin baru yang telah melangsungkan pernikahan juga tetap akan mendapatkan buku nikah fisik.

Baca Juga: Inilah Anggota Red Velvet Yang Cocok Dijadikan Sahabat Menurut Zodiakmu

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan.

Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," terangnya.

Baca Juga: Jisoo, Momo, dan Nayeon Membuat Fans Mereka Jatuh Hati Saat Konser Red Velvet

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah