Bantuan Subsidi Gaji Bisa Cair Meski Pekerja Sudah Kena PHK, Begini Penjelasannya

- 9 September 2021, 21:38 WIB
Bantuan Subsidi Gaji Bisa Cair Meski Pekerja Sudah Kena PHK, Begini Penjelasannya
Bantuan Subsidi Gaji Bisa Cair Meski Pekerja Sudah Kena PHK, Begini Penjelasannya /

TERAS GORONTALO – Pencairan Bantuan Subsidi Gaji dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemneker) ke para pekerja, terinformasi sudah mulai disalur selama beberapa waktu belakangan ini.

Adapun bantuan subsidi gaji ke pekerja itu, merupakan salah satu program pemerintah untuk menstimulasi atau membantu para pekerja, yang ikut terdampak pada saat pandemi covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Program Bantuan Subsidi Gaji ini, merupakan salah satu langkah Pemerintah juga, agar para pekerja bisa tetap menjaga produktifitas kinerja mereka, meski di tengah himpitan pandemi yang masih melanda Indonesia.

Baca juga : Ini Kabar Terbaru  Untuk Program Bantuan Subsidi Gaji Dari Kemnaker

Bantuan Subsidi Gaji/ Upah (BSU) ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa PPKM.

Adapun program Bantuan Subsidi Gaji atau BSU tersebut, sudah diberikan ke pekerja untuk tahap 1 sampai 3, dengan jumlah sasaran pekerja, sebanyak 3.251.563 orang.

Dana Bantuan Subsidi Gaji tersebut, sudah tersalurkan per tanggal 3 September 2021 melalui rekening Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Baca juga : BSU Mulai Disalurkan, Begini Cara Mengeceknya

Dimana, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja di wilayah terdampak PPKM Level 3 atau 4 sesuai dengan kriteria dan ketentuan berlaku dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x