Ini Kabar Terbaru  Untuk Program Bantuan Subsidi Gaji Dari Kemnaker

- 19 Agustus 2021, 17:53 WIB
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi memaparkan soal Bantuan Subsidi Gaji
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi memaparkan soal Bantuan Subsidi Gaji /

TerasGorontalo – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terus mematangkan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), yang akan digulir pada tahun 2021 ini.

Dimana, program bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh (BSU) tahun 2021 tersebut, menurut Kemnaker, adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Gaji/ Upah (BSU) ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa PPKM.

Baca Juga : Direncanakan 3 Sesi Per Hari, Ini Info Terbaru Dari BKN Untuk Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS se Indonesia

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, saat menyampaikan Pidato Kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi COVID-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakn oleh TNP2K pada hari Kamis 19 Agustus 2021.

Dari acara itu, Anwar Sanusi mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66% pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72% berpotensi dirumahkan.

“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Sekjen Anwar Sanusi.

Baca Juga : Trending 2 di YouTube, Ini Sepuluh Lagu Tanah Air yang Dinyanyikan Novia Idol

Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi COVID-19, pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x