Begini Aturan Masuk Orang Dari Luar Negeri ke Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19

- 11 September 2021, 19:04 WIB
ILUSTRASI Begini Aturan Masuk Orang Dari Luar Negeri ke Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19
ILUSTRASI Begini Aturan Masuk Orang Dari Luar Negeri ke Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19 /AFP/

TERAS GORONTALO – Pemerintah terus memperketat masuknya orang dari Luar Negeri ke Indonesia, dalam rangka mewaspadai masuknya COVID-19 varian Mu ke Negara ini.

Bahkan, untuk benar-benar memastikan keamanan orang luar negeri yang masuk ke Indonesia, pemerintah diketahui memberlakukan sejumlah protokol pemeriksaan yang ketat sejak dari pintu masuk.

Aturan atau protokol yang ditetapkan oleh pemerintah untuk orang luar negeri masuk ke Indonesia itu, dijelaskan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, sebagaimana dikutip dari situs Kemenkes.

Baca juga : Siaga COVID-19 Varian Mu, Pemerintah Perketat Masuknya Orang Asing di Indonesia

Adapun hal-hal yang menjadi mandatory atau kewajiban dari mereka yang akan masuk ke Indonesia, yang pertama adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan.

Selanjutnya, bila hasil pemeriksaan PCR pertamanya negative, maka warga yang dating dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina sampai dengan hari ke-8.

Pada hari ke-7 karantina, dilakukan pemeriksaan PCR kedua saat yang bersangkutan masih menjalani karantina, dimana, Tes PCR hari ke-7 itu untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif COVID-19.

Baca juga : Jumlah Pasien Sembuh Dari COVID-19 di Indonesia Sentuh 3,9 Juta Orang

Bila hasil pemeriksaan PCR yang kedua negatif barulah dinyatakan selesai melaksanakan karantina. Tetapi bila hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ketujuh itu positif maka harus isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x