Ternyata Ada 4 Kategori Kepesertaan di BPJAMSOSTEK

- 11 September 2021, 22:52 WIB
4 kategori kepesertaan BPJAMSOSTEK.
4 kategori kepesertaan BPJAMSOSTEK. /Tangkap layar Instagram @bpjs.ketenagakerjaan/

TERAS GORONTALO – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali membagikan informasi menarik seputar kategori kepesertaan pada organiasi pemerintah itu.

BPJAMSOSTEK mengungkapkan, ada 4 kategori kepesertaan pada organiasi pemerintah itu.

Hal ini sebagaimana dilansir TerasGorontalo dari Instagram BPJAMSOSTEK melalui akun @bpjs.ketenagakerjaan, Sabtu 11 September 2021.

Berikut ini 4 ketegori kepesertaan pada BPJAMSOSTEK:

Baca Juga: The Minions Terima Karya Seni Lukisan Wajah Mereka yang Terbuat Dari Shuttlecock

1. Penerima Upah.
Orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. seperti (penyelenggara negara/ASN dan karyawan swasta ataupun BUMN)

2. Bukan Penerima Upah.
Orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri. Jadi orang tersebut tidak berada dibawah arahan atau kepemimpinan pihak tertentu.

3. Pekerja Jasa Konstruksi.
Meliputi pekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga: Kuota Data Internet Gratis Dari Kemendikbud Mulai Disalur, Cek Disini Bantuannya

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @bpjs.ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah