Indonesia Perketat Pintu Masuk Negara untuk Cegah Varian Corona Jenis Baru

- 13 September 2021, 23:08 WIB
Ilustrasi Covid-19 varian baru. Indonesia perketat pintu masuk negara.
Ilustrasi Covid-19 varian baru. Indonesia perketat pintu masuk negara. /CDC/Pexels

TERAS GORONTALO – Untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-119 varian baru, pintu masuk negara Indonesia diperketat.

Penegasan tentang memperketat pintu masuk negara itu ditegaskan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id, Senin 13 September 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk memperkuat seluruh pintu masuk negara dengan melengkapi dan memperketat proses karantina di sana, baik itu masuknya itu melalui udara, laut, maupun darat,” tegasnya.

Baca Juga: Daftar Perguruan Tinggi Di Indonesia Pemenang Lomba Video E-Tour

Bukan hanya itu kata Sadiki, pemerintah juga mengawasi secara ketat perkembangan varian baru virus Corona dari seluruh dunia.

Menkes mengungkapkan terdapat tiga varian yang masuk dalam pengamatan pemerintah, yaitu varian Lambda (C.37) yang sudah tersebar di 42 negara, varian Mu (B.1.621) tersebar di 49 negara, dan varian C.1.2 yang sudah menyebar ke 9 negara.

“Ketiga varian ini memang sedang dalam penelitian, bagaimana perilakunya, laju penularannya, dan apakah mereka bisa menghindar dari antibodi yang terbentuk secara natural maupun vaksinasi. Dan sampai sekarang memang belum ada hasil riset yang pasti,” jelasnya.

Baca Juga: UPDATE Situasi COVID-19 Global: Terkonfrimasi 224.372.380, Meninggal 4.625.006 Orang

Diungkapkannya, ketiga varian yang diamati tersebut belum terdeteksi di tanah air. Untuk mendeteksi keberadaan varian baru SARS-CoV-2, pemerintah juga terus meningkatkan upaya pengetesan whole genome sequensing (WGS).

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah