Berapa Lama Bolos Kerja PNS Bisa Dipecat? Simak Aturan Baru Jokowi ini

- 15 September 2021, 11:23 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /

TERAS GORONTALO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemeritah Nomor 94 Tahun 2021.

Peraturan yang diteken Jokowi itu tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan barun Jokowi ini, ASN atau PNS yang tidak masuk kerja bisa mendapat sanksi berat.

Baca Juga: Tidak Terdatar Saat Cek BSU, Apa Artinya? Cek Penjelasan ini

Sanksi yang akan diberikan jika melanggar aturan Jokowi ini, PNS bisa dipecat.

Hal tersebut seperti dilansir terasgorontalo dari instagram @gocpns2021, pada Rabu, 15 September 2021.

Dalam pasal 11 dijelaskan, sederet hukuman disiplin berat terhadap pelanggaran, termasuk bolos kerja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terkejut Pria ini Miliki Nama yang Sama Dengan Dirinya, Siapakah dia?

Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d, dijelaskan mengenai hukuman masuk kerja dan menaati jam kerja.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @gocpns2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah