Beredar Informasi Soal Penerima Bantuan Pesantren, Ini Penjelasan Kementerian Agama

- 17 September 2021, 21:24 WIB
ILUSTRASI Beredar Informasi Soal Penerima Bantuan Pesantren, Ini Penjelasan Kementerian Agama
ILUSTRASI Beredar Informasi Soal Penerima Bantuan Pesantren, Ini Penjelasan Kementerian Agama //Kemenkeu//Chandra Febri Ariyanto/

TERAS GORONTALO – Pemberian bantuan pesantren yang diumumkan oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu, terinformasi sudah ditindaklanjuti bahkan telah ada daftar penerima bantuan itu.

Informasi soal daftar penerima bantuan pesantren itu menyusul beredar surat dari Direktur Direktur Pendidikan Diniyah dan pondok pesantren (PD Pontren) bernomor B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021.

Dimana, pada surat tertanggal 13 September 2021, itu memuat tentang daftar penerima bantuan pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.

Baca juga : Ada Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Bantuan Rumah Ibadah dan Sekolah Agama Budha, Simak Informasinya

Surat itu sendiri, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Agama, ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Selain itu, surat itu jugs ikut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Menariknya, salah satu point yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy).

Baca juga : Ada Anggaran Rp 233 Miliar Untuk Bantuan Pesantren, Simak Cara Pengajuannya Disini

Dimana, pengajuan bantuan pesantren dalam bentuk cetak itu, bisa dilakukan melalui Pemberi Bantuan, dan akan diteruskan kepada pemberi bantuan sebesar Rp30.000.000,- dengan diperuntukkan 2 lembaga, serta harus Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah