TERAS GORONTALO - Pemerintah terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran COVID-19.
Salah satunya adalah mewajibkan masyarakat untuk melakukan scan QR Code PeduliLindungi.
Sacan QR Code Pedulindungi adalah sebagai syarat memasuki tempat umum.
Baca Juga: 11 Cara Hilangkan Bau Apek di Rumah
Bagi pengelola tempat umum dapat menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat masuk atau skrining.
Dikutip terasgorontalo.com dari instagram @indonesiabaik.id, pada Sabtu, 18 September 2021, berikut cara dapat QR Code PeduliLindungi.
Baca Juga: Wajib Baca! ini Makna Sebenarnya Lagu Lingsir Wengi yang Sering Dikaitkan dengan Mistis
1. Pendaftar mengajukan surat permohonan ke [email protected].
2. Pendaftar akan mendapatkan formulis yang aan diisi sebagai pendaftaran.
3. Formulir itu wajoib diisi dan dikirim kembali ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes.
Baca Juga: Luar Biasa, Ini 8 Khasiat Si Pahit Pare untuk Tubuh Manusia
4. Pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk melakukan aktivasi.
5. Setelah melakukan aktivasi, pendaftar dinyatakan selesai mendaftar dan melakukan konfirmasi melalui email. ***
Editor: Fahri Rezandi Ibrahim