Wow! Uang Pensiun Anggota DPR Bisa Sampai Seumur Hidup, Bisa Diwariskan ke Anak

- 20 September 2021, 12:48 WIB
Berapa Gaji Tunjangan Anggota DPR hingga Trending di Twitter Usai Krisdayanti Blak-blakan, Berikut Rinciannya
Berapa Gaji Tunjangan Anggota DPR hingga Trending di Twitter Usai Krisdayanti Blak-blakan, Berikut Rinciannya /Tangkapan layar Instagram/@dpr_ri//

TERAS GORONTALO - Anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya.

Itu meski Anggota DPR hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun.

Uang pensiun Anggota DPR itu bahkan bisa diwariskan kepada istri, suami hingga anak mereka.

Aturan itu sudah diatur dalam pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga: Netizen yang Fitnah Atta Halilintar Akhirnya Ditangkap Polisi

Ini sebagaimana dikutip terasgorontalo.com dari Instagram @tahu_nggak, pada Senin, 20 September 2021.

Perihal besarannya. Jika melihat periode DPR RI 2014-2019, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.

Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal.

Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @tahu_nggak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah