Bukan Hanya Helm, 9 Barang Ini Wajib Berstandar SNI di Indonesia

- 21 September 2021, 19:35 WIB
9 barang ini wajib berstandar SNI di Indonesia.
9 barang ini wajib berstandar SNI di Indonesia. /Tangkap layar Instagram @kemendag/

Teras Gorontalo – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI kembali mengungkapkan beberapa barang yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Indonesia.

Perlu diketahui, bukan hanya helm yang dipakai saat berkendara motor, namun juga terdapat jenis-jenis barang lain yang wajib memiliki standar SNI.

Dilansir TerasGorontalo dari Instagram resmi @kemendag, Selasa 21 September 2021, ada beberapa barang wajib SNI di sekitar kita.

"Kawaniaga. Mungkin sebagian dari Kawaniaga mengenal Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui helm karena kita diwajibkan untuk menggunakan helm ber-SNI saat berkendara motor. Namun, tidak hanya helm saja yang diwajibkan SNI, lho!," tulis akun Instagram itu.

Baca Juga: PT Telkom Indonesia Lagi Buka Lowongan Pekerjaan Tahap Kedua, Berikut Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

"Sebagai konsumen cerdas, yuk, gunakan produk ber-SNI. Apa saja, sih, produk-produk yang wajib ber-SNI? Simak infografis di atas, ya," cuitnya lagi.

"Kamu juga bisa menyebutkan barang-barang wajib SNI lainnya yang ada di sekitarmu di kolom komentar," tulisnya di akhir postingan itu.

Melalui akun Instagram itu kemudian disebutkan beberapa barang yang wajib SNI di sekitar kita:

1. Gal Elpiji
2. Ban
3. Air Minum Dalam Kemasan
4. Peralatan Makan dan Minum
5. Peralatan Elektronik
6. Bahan Makanan
7. Helm
8. Mainan Anak
9. Lampu

Dilansir TerasGorontalo dari laman bsn.go.id, berikut ini pengertian tentang SNI.

1. Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN

2. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

Baca Juga: PT Pertamina Lubricants Buka Lowongan Pekerjaan, Simak Persyaratannya Disini

- Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

- Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

- Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

- Effectiveness and relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
- Development dimension (berdimensi pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Baca Juga: Saksikan Mata Najwa: 'Nasib Pemberantas(an) Korupsi' Rabu 22 September 2021 di Trans7

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.

Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.

Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU).

KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.

Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global.

Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah