Kriteria PNS yang Wajib Melapor Harta Kekayaan ke LHKPN, Jika Tidak Sanksi Tegas Ini Menanti

- 24 September 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Instagram/@gocpns2021/

Teras Gorontalo – Aturan baru tentang kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melaporkan harta kekayaan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah keluar.

Hal itu usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu.

Dalam aturan terbaru, disebutkan beberapa poin yang menjadi kewajiban PNS salah satuya pada Pasal 4 huruf e yakni melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kenali 6 Jenis Tanaman Penangkal Santet dan Sihir Ini

Dilansir TerasGorontalo dari Instagram indonesiabaik.id, Jumat 24 September 2021, berikut ini PNS yang wajib melaporkan harta kekayaan:

1. PNS yang mendudukui jabatan fungsional

2. PNS lain yang tidak menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan

3. PNS yang tidak mengikuti ketentutan bisa mendapat hukuman disiplin

Baca Juga: Selain Lesti Kejora, 6 Artis ini Juga Pernah Akui Nikah Siri

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x