Kemnaker Jamin Tidak Ada Pemotongan Dana BSU yang Ditransfer ke Pekerja

- 3 Oktober 2021, 18:46 WIB
Kemnaker Jamin Tidak Ada Pemotongan Dana BSU yang Ditransfer ke Pekerja
Kemnaker Jamin Tidak Ada Pemotongan Dana BSU yang Ditransfer ke Pekerja /Ilustrasi Pixabay/EmAji/Pixabay/EmAji

TERAS GORONTALO - Untuk para pekerja/buruh tidak perlu khawatir terkait dengan dana BSU yang ditransfer.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin tidak ada pemotongan dana BSU yang ditransfer ke pekerja/buruh.

Dikutip terasgorontalo dari kemnaker.go.id, hingga kini, Kemnaker terus berupaya memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten di Indonesia.

"Terkait pembukaan rekening kolektif, ada yang menyebutkan dipotong untuk buka rekening. Kami sudah berkomitmen dengan Himbara, tidak ada pemotongan," ujar Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, saat mendampingi kunjungan kerja spesifik (Kunspik) Komisi IX DPR RI ke kota Denpasar, Bali, Kamis 30 September 2021.

Menurut Aris Wahyudi, bagi pekerja/buruh penerima BSU yang belum mempunyai rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif (burekol), sehingga dana BSU sebesar Rp1 juta yang diterima tidak boleh berkurang sedikitpun.

"Jika penerima belum punya rekening Bank Himbara, akan dibuatkan rekening di Bank Himbara tanpa potongan sedikitpun," kata Aris Wahyudi.

Secara terpisah, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menegaskan bahwa sesuai peraturan dan perundang-undangan, penyaluran BSU harus menggunakan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menghindari biaya administrasi.

Hal tersebut disampaikan Haiyani saat mendampingi kunspik Komisi IX DPR ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain ke Denpasar dan Bekasi, Kemnaker juga mendampingi Kunspik Komisi IX DPR ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, dengan didampingi Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman.

Halaman:

Editor: Usman Anapia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah