Ini 12 Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS Yang Akan Dapat Tunjangan Dari Kementerian Agama

- 6 Oktober 2021, 19:47 WIB
Guru madrasah bukan PNS akan mendapatkan insentif dari Kementerian Agama./
Guru madrasah bukan PNS akan mendapatkan insentif dari Kementerian Agama./ /Markus Winkler/Pixabay

TERAS GORONTALO – Para guru madrasah bukan PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang hingga saat ini terus melakukan aktifitas mengajar mereka kepada para siswa, akan mendapatkan tunjangan.

Adapun tunjangan dari Kementerian Agama kepada para guru madrasah bukan PNS ini, diketahui akan disalurkan dalam waktu dekat, dan saat ini tengah dalam proses aktivasi rekening.

Namun begitu, tidak semua guru madrasah bukan PNS yang akan mendapatkan tunjangan dari Kementerian Agama tersebut.

Baca juga : Masuki Tahap Aktivasi Rekening, Ini Besaran Tunjangan Guru Madrasah Bukan PNS Yang Akan Disalurkan Kemenag

Pasalnya, dari penuturan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama Muhammad Zain, ada sekira 11 kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru madrasah bukan PNS itu, untuk mendapatkan tunjangan.

Berikut 12 Kriteria guru madrasah bukan PNS yang akan mendapatka tunjangan dari Kementerian Agama, sebagaimana dilansir dari situs resmi mereka.

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;

Baca juga : Kementerian Agama Salurkan 3,6 Juta Paket Data ke 9 Kelompok Ini, Ayo Cek di Ponsel Kalian

  1. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  2. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  3. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca juga :Masjid dan Musala Akan Dapat Bantuan Dari Kementerian Agama, Simak Caranya

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas Muhammad Zain.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah