- Wawancara dan tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain SKB dengan menggunakanCAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis atau bentuk tes lain.
Instansi daerah saat seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis, keahlian khusus.
Tetapi, jenis dan bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara. ***
Editor: Fahri Rezandi Ibrahim