POPULER HARI INI: Kirim Stiker Mesum di WhatsApp Bisa Kena Denda, Hingga Cinta dan Karir

- 8 Oktober 2021, 12:24 WIB
Ramalan Zodiak Leo hari ini Sabtu, 21 September 2021
Ramalan Zodiak Leo hari ini Sabtu, 21 September 2021 /Ilustrasi Pixabay/Яна Ясницька/

TERAS GORONTALO - Kemenkominfo mengatakan, jika menyebarkan stiker mesum merupakan pelanggaran kesusilaan dan akan ditindak sesuai hukum.

Pernyataan Kemenkominfo tentag sanksi meyebarkan stiker mesum ini seperti dikutip terasgorontalo.com dari Instagram @kafila.corp, pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan terasgorontalo.com Jumat 8 Oktober 2021. Berikut kami ulas selengkapnya.

1. Kirim Stiker Mesum di WhatsApp Bisa Kena Denda Rp 6 Miliar dan Penjara 12 Tahun

Dalam pasal 1 angka 1 undang-undang (UU) nomor 44 tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lain.

Baca Juga: Jika Suami Nikah Lagi, Bolehkah Istri Minta Cerai? Begini Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Bagi yagn melanggar UU pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 12 tahun.

Dan juga didenda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.

Baca selengkapnya: Kirim Stiker Mesum di WhatsApp Bisa Kena Denda Rp 6 Miliar dan Penjara 12 Tahun

Halaman:

Editor: Usman Anapia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x