TERAS GORONTALO - Kemenkominfo mengatakan, jika menyebarkan stiker mesum merupakan pelanggaran kesusilaan dan akan ditindak sesuai hukum.
Pernyataan Kemenkominfo tentag sanksi meyebarkan stiker mesum ini seperti dikutip terasgorontalo.com dari Instagram @kafila.corp, pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan terasgorontalo.com Jumat 8 Oktober 2021. Berikut kami ulas selengkapnya.
1. Kirim Stiker Mesum di WhatsApp Bisa Kena Denda Rp 6 Miliar dan Penjara 12 Tahun
Dalam pasal 1 angka 1 undang-undang (UU) nomor 44 tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lain.
Baca Juga: Jika Suami Nikah Lagi, Bolehkah Istri Minta Cerai? Begini Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Bagi yagn melanggar UU pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 12 tahun.
Dan juga didenda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Baca selengkapnya: Kirim Stiker Mesum di WhatsApp Bisa Kena Denda Rp 6 Miliar dan Penjara 12 Tahun