TERAS GORONTALO - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan menindak tegas orang yang menyebarkan stiker mesum di WhatsApp.
Kemenkominfo mengatakan, jika menyebarkan stiker mesum merupakan pelanggaran kesusilaan dan akan ditindak sesuai hukum.
Pernyataan Kemenkominfo tentag sanksi meyebarkan stiker mesum ini seperti dikutip terasgorontalo.com dari Instagram @kafila.corp, pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Pajak Para Sultan di indonesia Dinaikan Pemerintah! ini Rinciannya
Dalam pasal 1 angka 1 undang-undang (UU) nomor 44 tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lain.
Bagi yagn melanggar UU pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 12 tahun.
Dan juga didenda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Baca Juga: Game eFootball 2022 Dapat Rating Buruk Sepanjang Sejarah Steam!
Hal itu tertulis dalam pasal 29 UU pornografi.