Berita Menyebarkan Hari Ini

Hukum

HATI-HATI! Penyebar Foto Mayat Tanpa Sensor Tangmo Nida Siap-siap Dipidanakan, Ini Hukumannya

7 Maret 2022, 07:55 WIB

Penyebar foto mayat Tangmo Nida akan dijerat pidana dan denda karena dianggap melanggar KUHP Pasal 366/4 dan akan dipidanakan.

Terpopuler

Kabar Daerah

x