HATI-HATI! Penyebar Foto Mayat Tanpa Sensor Tangmo Nida Siap-siap Dipidanakan, Ini Hukumannya

- 7 Maret 2022, 07:55 WIB
Penyebar Foto Mayat Tanpa Sensor Tangmo Nida Akan Dipidanakan, Ini Hukumannya.
Penyebar Foto Mayat Tanpa Sensor Tangmo Nida Akan Dipidanakan, Ini Hukumannya. /

TERAS GORONTALO - Warganet dibuat gempar dengan adanya foto mayat tanpa sensor Tangmo Nida, artis cantik Thailand yang tewas beberapa waktu lalu.

Adapun foto mayat tanpa sensor Tangmo Nida tersebut, sempat tersebar luas di sosial media seperti Twitter dan Instagram.

Hal itu membuat pihak kepolisian Thailand tidak tinggal diam terhadap oknum-oknum penyebar foto mayat tanpa sensor Tangmo Nida.

Pihak kepolisian Thailand memberi peringatan kepada siapa saja yang membagikan foto tersebut.

Baca Juga: Ternyata Tangmo Nida Pernah Mencoba Bunuh Diri, Sebelum Foto Mayat Tanpa Busana Ini Viral di Medsos

Bahkan, Juru bicara polisi Kerajaan Thailand melaui Wali Kota Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, mengatakan menyebarkan foto mayat Tangmo Nida tanpa sensor di media sosial merupakan tindak pidana.

Yingyot juga memberi peringatan kepada siapa pun yang menyebarkan foto mayat Tangmo Nida tanpa sensor di media sosial akan dijerat pidana dan denda.

Dilansir dari Bangkokpost pada 6 Maret 2022, menyebarkan foto jenazah Tangmo Nida tersebut dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran KUHP Pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5.000 baht atau sekitar Rp 2,2 juta.

Selain itu, larangan menyebarkan foto tanpa sensor adalah upaya untuk menghormati perasaan keluarga yang tengah berduka.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: bangkokpost


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x