TERAS GORONTALO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat terhadap Vaksin Zifivax, sebagai salah satu vaksin Covid-19.
Adapun izin penggunaan darurat Vaksin Zifivax, sebagai salah satu jenis vaksin Covid-19 tersebut diberikan oleh BPOM, sebagai upaya untuk terus mencegah penularan virus tersebut.
Vaksin Zifivax ini terinformasi dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan platform rekombinan protein sub-unit.
Baca juga : Vaksin Zifivax Kantongi Izin Penggunaan Darurat Dari BPOM
Namun demikian, berbeda dengan beberapa jenis vaksin Covid-19 sebelumnya, seperti Sinovac, Sinopharm, juga AstraZeneca yang hanya memerlukan dosis 2 kali suntikan.
Vaksin Zifivax ini diketahui harus diberikan sebanyak 3 kali suntikan secara intramuskular (IM) dengan interval pemberian 1 bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya.
Baca juga : Sudah 94 Juta Warga Indonesia Yang Mendapatkan Vaksin Covid-19
Dosis vaksin yang diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mcg (0,5 mL). Sebagaimana vaksin pada umumnya, vaksin ini juga memerlukan kondisi khusus untuk penyimpanannya, yaitu pada suhu 2-8oC.
Dimana, sebagaimana dilansir dari situs BPOM, vaksin Zifivax digunakan untuk indikasi pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh Virus SARS-CoV-2 pada orang berusia 18 tahun ke atas.