Teras Gorontalo – Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (e-Meterai) dengan nominal Rp10.000.
Namun mengingat e-Meterai ini dalam bentuk elektronik maka sudah dipastikan cara pembeliannya serta penggunaannya berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Meterai elektronik atau e-Meterai, dalam penggunaanya dilakukan dengan cara dibubuhkan padda dokumen melalui sistem tertentu.
Baca Juga: Kemenkeu Luncurkan Meterai Elektronik Rp10.000, Apa Kegunaannya?
Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana cara membeli meterai elektronik atau e-Meterai ini jika ingin menggunakannya.
Berikut ini cara membeli meterai elektronik sebagimana dilansir TerasGorontalo dalam postingan Instagram Indonesiabaik.id, Sabtu 9 Oktober 2021:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu “BELI E-METERAI”
2. Lakukan login dengan memasukan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”
3. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP