Tidak Ada Perangkingan? Ini Ketentuan Nilai SKD CPNS yang Lolos Passing Grade

- 11 Oktober 2021, 14:48 WIB
2.018 orang peserta seleksi CASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat melaksanakan tes SKD di Pendopo Tonny Suwandito Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Ciwaruga, Senin (4/10/2021).
2.018 orang peserta seleksi CASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat melaksanakan tes SKD di Pendopo Tonny Suwandito Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Ciwaruga, Senin (4/10/2021). /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda KBB/

TERAS GORONTALO - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dimulai sejak 2 September.

Bebebrapa daerah di Indonesia masih menggelar SKD CPNS.

Setelah SKD, peserta yang dinyatakan lolos akan kembali menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Skor SKD di Bawah 450 Gagal ke SKB? Simak Penjelasan Lengkapnya ini!

Bayak yang bertanya, apakah pada nilai passing grade SKD akan dilakukan perangkingan.

Hal ini sebagiamana dikutip terasgorontalo.com dari instagram @cpnsterupdate, pada Senin, 11 Oktober 2021.

Perangkingan sepertinya tidak akan dilakukan.

Pemerintah melalui BKN memiliki cara dan aturan yang akan menentukan nilai SKD.

Baca Juga: Bentuk Materi dan Jenis-jenis Tes SKB CPNS

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x