Tidak Ada Perangkingan? Ini Ketentuan Nilai SKD CPNS yang Lolos Passing Grade

- 11 Oktober 2021, 14:48 WIB
2.018 orang peserta seleksi CASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat melaksanakan tes SKD di Pendopo Tonny Suwandito Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Ciwaruga, Senin (4/10/2021).
2.018 orang peserta seleksi CASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat melaksanakan tes SKD di Pendopo Tonny Suwandito Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Ciwaruga, Senin (4/10/2021). /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda KBB/

Bagi para peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Itu berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Akan Bersaing di SKB, Simak Alasan Banyak yang Dapat Skor 400 di SKD CPNS 2021 ini!

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika pelamar CPNS yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD, secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). ***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah