Tidak Ada Perangkingan? Ini Ketentuan Nilai SKD CPNS yang Lolos Passing Grade

- 11 Oktober 2021, 14:48 WIB
2.018 orang peserta seleksi CASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat melaksanakan tes SKD di Pendopo Tonny Suwandito Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Ciwaruga, Senin (4/10/2021).
2.018 orang peserta seleksi CASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat melaksanakan tes SKD di Pendopo Tonny Suwandito Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Ciwaruga, Senin (4/10/2021). /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda KBB/

TERAS GORONTALO - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dimulai sejak 2 September.

Bebebrapa daerah di Indonesia masih menggelar SKD CPNS.

Setelah SKD, peserta yang dinyatakan lolos akan kembali menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Skor SKD di Bawah 450 Gagal ke SKB? Simak Penjelasan Lengkapnya ini!

Bayak yang bertanya, apakah pada nilai passing grade SKD akan dilakukan perangkingan.

Hal ini sebagiamana dikutip terasgorontalo.com dari instagram @cpnsterupdate, pada Senin, 11 Oktober 2021.

Perangkingan sepertinya tidak akan dilakukan.

Pemerintah melalui BKN memiliki cara dan aturan yang akan menentukan nilai SKD.

Baca Juga: Bentuk Materi dan Jenis-jenis Tes SKB CPNS

Bagi para peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Itu berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Akan Bersaing di SKB, Simak Alasan Banyak yang Dapat Skor 400 di SKD CPNS 2021 ini!

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika pelamar CPNS yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD, secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). ***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah